26 November 2008

Berita Penarikan Uang Kertas Lama

Ada berita di Okezone.com , berita nya adalah BI atau Bank Indonesia akan menarik uang kertas lama yang sekarang beredar, nih di bawah berita lengkapnya. Sumbernya di sini.






JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas yang saat ini beredar dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Masing-masing berupa pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 dengan tahun emisi (TE) 1998, dan Rp50.000 serta Rp100.000 dengan TE 1999.


Pencabutan dan penarikan empat uang kertas itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 10/33/PI/2008.Penarikan tersebut disebabkan empat pecahan uang kertas tersebut memiliki dua TE. Selain TE 1998, pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 masing-masing memiliki juga TE 2005 dan TE 2004. Adapun pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 memiliki TE 2005."Selain itu, uang kertas pecahan Rp10.000 TE 1998, Rp20.000 TE 1998, Rp50.000 TE 1999, dan pecahan Rp100.000 TE 1999, telah beredar cukup lama," seperti dikutip dari keterangan tertulis Bank Indonesia (BI), Rabu (26/11/2008).


PBI tersebut juga menyatakan keempat uang kertas itu tak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah sejak 31 Desember 2008. Setelah tenggat waktu tersebut, masyarakat dapat menukarkan uang kertas yang dicabut dan ditarik dalam PBI ini di BI atau bank umum, selambat-lambatnya hingga 2018."Hak untuk menuntut penukaran terhadap uang kertas yang dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut di atas, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018," ujar pihak bank sentral. (Tomi Sujatmiko/Sindo/rhs)
TOP100ADD.COM - ADD YOUR SITE, BOOST YOUR TRAFFIC.
TOP100ADD.COM - ADD YOUR SITE, BOOST YOUR TRAFFIC.